Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Nomor : 180/512/Hk/2025, Tanggal 25 September 2025, Hal : Undangan Rapat terkait Surat Perkumpulan Adat Keturunan Panggoppis Raja Gorat Nomor : 079/SK/PA/PR/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dengan Permasalahan Pelanggaran  Wewenang Jabatan Kepala Desa Sipagabu untuk Kepentingan Pribadi dengan Merugikan Pihak Lain, maka sehubungan dengan hal tersebut Camat Nassau mengundang Epbin Siagian (Kepala Desa Sipagabu) dan Albiner Sitorus (kuasa hukum keturunan panggoppis Raja Gorat) beserta masyarakat keturunan panggopis untuk mengikuti rapat mediasi dimaksud pada hari rabu tanggal 1 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Nassau. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Lukman J. Siagian, SH, MH (Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba), Ronald Gultom, ST, M.Si (Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Toba) beserta jajarannya.

Penandatanganan Hasil Notulen Rapat Mediasi Surat Keterangan Tanah

Adapun hasil notulen dari rapat mediasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.Bahwa benar adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berupa penyerahan yang ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Sipagabu  sebanyak  kurang lebih 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan perkiraan luasan masing-masing ± 5 Ha (hectare).

2. Surat Keterangan Tanah (SKT)  yang telah ditandatangani dan dicap Kepala Desa Sipagabu telah dibatalkan dan dicabut oleh Kepala Desa Sipagabu.

3. Bukti pembatalan atau pencabutan sesuai dengan point 2 (dua) akan diserahkan oleh Kepala Desa Sipagabu ke Pemerintah Kecamatan yang selanjutnya jika diperlukan, Pemerintah Kecamatan dapat menyerahkan bukti pembatalan tersebut ke Pihak yang memerlukan.

4. Tidak benar adanya Dusun baru yang dinamakan Giring Nauli di Desa Sipagabu, namun ada rencana warga Desa Sipagabu untuk membentuk Dusun baru tersebut di wilayah Desa Sipagabu.

5. Setelah berakhirnya Mediasi ini, Pihak Perkumpulan Adat Keturunan Panggoppis Raja Gorat dan Kepala Desa Sipagabu supaya tetap menjaga kekondusifan antara kedua belah pihak dengan prinsip kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *