Desa Se-Kecamatan Nassau melaksanakan musyawarah Desa dalam rangka usulan Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai alur proses penyusunan perencanaan dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Toba melalui surat Bupati Toba nomor 050/ 046 /Setda-Bappelitbangda/2025 perihal Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan.

Musrenbang dilaksanakan di setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Nassau dengan jadwal yang berbeda. Adapun peserta yang mengikuti pelaksanaan musyawarah tersebut antaralain: Kepala Desa beserta perangkat nya, Badan Permusyawaratan Desa, Unsur Pimpinan Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, utusan unit pendidikan, utusan unit kesehatan, tokoh masyarakat, serta masyarakat di desa setempat.

Pelaksanaan murenbang Desa ini dijadwalkan sejak 22 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025. Hal ini untuk menampun aspirasi warga untuk menentukan rencana pembangunan di Desa. Setiap dusun di masing masing desa memberikan masukan rencana pembangunan dan dimusyawarahkan kembali untuk menentukan skala prioritas pembangunan desa. Setiap usulan desa nantinya akan di sampaikan melalui proposal pada saat musrenbang Kecamatan Nassau.

Setiap usulan Desa harus di input melalui web SIPDRI dengan menyertakan persyaratan sesuai kamus usulan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. (red. kec.nassau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *