
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei – 28 Mei 2025 yang terdiri dari 10 Desa Se Kecamatan Nassau. Adapun dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut :
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih ;
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih;
- Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
Didalam rapat pembentukan koperasi tersebut, dibahas mekanisme cara pembentukan dengan mendirikan koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada di Desa, dan revitalisasi koperasi. Selanjutnya setelah disetujui mekanisme cara pembentukan koperasi dimaksud, turut dibahas terkait pendiri dan pengurus serta nominal biaya simpanan pokok, angsuran simpanan wajib yang dibayar setiap bulannya untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih se Kecamatan Nassau.



Syarat Syarat menjadi pendiri Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut :
- Memiliki usia diatas 17 Tahun;
- Memiliki KTP dengan domisili tempat tinggal sesuai dengan lokasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
- Menghadiri Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
- Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setiap bulan.
Adapun syarat syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan tentang pengkoperasian, jujur, loyal dan komitmen terhadap pekerjaanya;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas koperasi;
- Tidak berasal dari unsur pimpinan Desa ( Kepala beserta Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa.
Susunan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih harus terdiri paling sedikit 5 (lima) orang yaitu: Ketua, Wakil Ketua ( Bidang dan keanggotaan), Sekretaris dan Bendahara serta juga perlu diperhatikan harus wajib keikutsertaan perempuan dalam kepengurusan koperasi tersebut.
Dalam rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, diinformasikan juga terkait bentuk jenis usaha / gerai yang meliputi :
- Gerai Penyediaan Sembako;
- Gerai Obat Murah;
- Penyediaan Kantor Koperasi;
- Unit Simpan Pinjam Koperasi;
- Gerai Klinik Desa;
- Penyediaan Gudang Logistik dan Distribusi
- Dan Sebagainya Sesuai Penugasan dan Kebutuhan Usaha

